Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Labuhan Batu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK menyampaikan perkembangan tindak lanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA (29) pada Kamis (22/09) lalu yang diamankan saat Razia oleh Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat di salah satu karaoke dengan barang bukti 24 butir ekstasi golongan MDMA
Dari penangkapan tersebut, selama sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (34) dan RSS (35)
Serangkaian penyelidikan dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga edua tersangka berhasil diamankan di Jalan By Pass (Simpang Kompi), Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu pada Sabtu (24/08)
Dari kedua tersangka, disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 8.195 butir, satu buah timbangan elektrik dan satu unit handphone
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Mtk-07
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.