BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Kpk Kembali cetak Sejarah!!! Hakim Agung Terjaring Ott

BITVonline.com - Kamis, 22 September 2022 16:54 WIB
26 view
Kpk Kembali cetak Sejarah!!! Hakim Agung Terjaring Ott
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta )- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung. Hal ini merupakan sejarah baru bagi KPK karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT

KPK memang pernah melakukan OTT. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).

Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di mk.

Baca Juga:
Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal.

Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap Perkara dagang.

Baca Juga:

Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baruTerkait hal ini, KPK menyatakan prihatin harus menangkap hakim agung. Bagi KPK, kasus ini sangat menyedihkan.

KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022

KPK berharap tak ada lagi hakim yang terlibat kasus korupsi. KPK merasa prihatin karena dunia peradilan dikotori tindakan pidana korupsi KPK sangat prihatin dan berharap ini

 penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari karena uang. Dia juga sempat mengungkit KPK yang sempat menggelar pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung.

Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” ungkapnya

KPK berharap tak ada lagi korupsi di MA. KPK juga berharap ada pembenahan mendasar usai kasus OTT ini.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu. Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu.

Teranyar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf telah menyampaikan bila hakim agung terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ghufron kini mengatakan bila siapa saja yang terjaring OTT akan disampaikan setelah ekspose perkara.

Tentang apakah hakim atau tidak tunggu dulu ya. Ini masih nunggu expose dulu, mohon disebarkan ke yang lain mohon maaf sampe ada kejelasan,” kata Ghufron kepada wartawan.

Ghufron meminta semua pihak menunggu konferensi pers dari KPK. Menurutnya, KPK akan menyampaikan informasi lebih detail terkait OTT di MA saat konferensi pers

Mohon disampaikan untuk menunggu sampai konpers tentang siapa  saja dan jabatannya apa.(V20)

beritaTerkait
WNA Asal Norwegia Ditemukan Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Alami Luka Akibat Kecelakaan Alam
Umat Katolik di Karo Gelar Misa Requiem untuk Kenang dan Doakan Paus Fransiskus
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
Rumah Ketua Umum KSBSI Fatiwanolo Zega Dilempari Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
komentar
beritaTerbaru