BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Dua Anggota Polri Demosi 8 Tahun

BITVonline.com - Jumat, 03 Januari 2025 04:48 WIB
81 view
Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, Dua Anggota Polri Demosi 8 Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polri terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) terus berlanjut. Terbaru, dua orang anggota Polri dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun karena terbukti terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Dua anggota Polri yang dijatuhi demosi adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa Fadlan memiliki peran aktif dalam kasus tersebut meskipun tidak merinci lebih lanjut. “Kompol Dzul Fadlan dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam, sebagaimana dikutip Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:

Selain Fadlan dan Syaharuddin, dalam kasus ini, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Polri lainnya, yaitu mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Mereka terlibat dalam pemerasan yang merugikan korban hingga Rp2,5 miliar.

Hingga kini, lima anggota Polri dari total 18 yang terlibat dalam kasus pemerasan ini telah dikenakan sanksi. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) masih terus berlanjut untuk menyelesaikan proses hukum terhadap anggota Polri lainnya yang terlibat.

Baca Juga:

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses sidang akan terus berlanjut dan Polri berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar etika profesi. “Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen Polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas,” ungkapnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru