BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Mantan Kanit Polda Metro Jaya Dijatuhi Hukuman Demosi 8 Tahun atas Kasus Pemerasan DWP

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 15:59 WIB
29 view
Polisi Mantan Kanit Polda Metro Jaya Dijatuhi Hukuman Demosi 8 Tahun atas Kasus Pemerasan DWP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya, yang hanya disebutkan dengan inisial D, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun terkait kasus pemerasan yang melibatkan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah sidang disiplin terhadap D dinilai sebagai perbuatan tercela.

“Dihukum demosi 8 tahun, dan juga diberikan sanksi tambahan berupa patgulipat 30 hari. Perbuatannya jelas merupakan tindakan tercela,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024). Anam juga menambahkan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap D telah selesai dan saat ini berlanjut pada kasus sidang terhadap seorang polisi lainnya yang juga terlibat dalam insiden pemerasan tersebut.

Polisi yang sedang menjalani proses sidang tersebut memiliki jabatan yang lebih rendah dibandingkan dengan D. “Saat ini masih berjalan proses sidangnya, dan ini akan memakan waktu sedikit lebih lama,” kata Anam. Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, Polri sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut.

Baca Juga:

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Riananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dipecat karena dianggap membiarkan anggotanya terlibat dalam pemerasan terhadap para penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia. Para penonton tersebut diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

“Ketiga polisi itu dipecat karena membiarkan anggota mereka melakukan pemerasan saat mengamankan penonton konser DWP, yang sebagian besar merupakan warga negara asing,” kata Trunoyudo.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Produktivitas Lemah Hambat Pertumbuhan, Menaker Cetak 5.000 Ahli Profesional
Sedikit-Sedikit Presiden
Iran: RS Soroka Jadi Markas Militer Tersembunyi Israel, IDF Bantah Keras
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Dairi, Dorong Jajaran Berpacu Raih Predikat WBBM
Kenapa Laki-Laki Wajib Ibadah Seumur Hidup, Sedangkan Perempuan Ada Masa Jeda saat Haid? Ini Penjelasannya
komentar
beritaTerbaru
Sedikit-Sedikit Presiden

Sedikit-Sedikit Presiden

OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba

Opini