Jakarta – Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya, yang hanya disebutkan dengan inisial D, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun terkait kasus pemerasan yang melibatkan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah sidang disiplin terhadap D dinilai sebagai perbuatan tercela.
“Dihukum demosi 8 tahun, dan juga diberikan sanksi tambahan berupa patgulipat 30 hari. Perbuatannya jelas merupakan tindakan tercela,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024). Anam juga menambahkan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap D telah selesai dan saat ini berlanjut pada kasus sidang terhadap seorang polisi lainnya yang juga terlibat dalam insiden pemerasan tersebut.
Polisi yang sedang menjalani proses sidang tersebut memiliki jabatan yang lebih rendah dibandingkan dengan D. “Saat ini masih berjalan proses sidangnya, dan ini akan memakan waktu sedikit lebih lama,” kata Anam. Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, Polri sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Riananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dipecat karena dianggap membiarkan anggotanya terlibat dalam pemerasan terhadap para penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia. Para penonton tersebut diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga polisi itu dipecat karena membiarkan anggota mereka melakukan pemerasan saat mengamankan penonton konser DWP, yang sebagian besar merupakan warga negara asing,” kata Trunoyudo.
(CHRISTIE)
Polisi Mantan Kanit Polda Metro Jaya Dijatuhi Hukuman Demosi 8 Tahun atas Kasus Pemerasan DWP