
Kiky Saputri Akui Akun X Dihapus Suami?
JAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
Entertainment
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dalam putusannya nomor 158/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi, tetap berlaku.
Putusan ini juga mencakup dua pemohon lainnya, yaitu Lies Kartika Sai, auditor muda KPK, dan Maria Fransiska, pelaksana unit sekretariat pimpinan KPK. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan yang menolak permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK justru menjadi instrumen penting untuk menjaga kekhususan dan marwah lembaga KPK. Menurut MK, KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berarti memiliki fungsi luar biasa atau extraordinary function. Oleh karena itu, pimpinan KPK harus menjaga integritas dan loyalitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga:
“Dalam konteks ini, pimpinan KPK harus memiliki integritas, loyalitas, dan pengabdian yang lebih tinggi dibandingkan dengan unsur penegak hukum lainnya,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan yang dikutip dari laman resmi MK. Lebih lanjut, Mahkamah menyebut bahwa Pasal 36 huruf a merupakan norma yang sangat fundamental bagi pimpinan KPK.
Aturan ini tidak hanya bertujuan menjaga independensi dan integritas pimpinan KPK, tetapi juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi seluruh pimpinan KPK agar tidak terlibat dalam hubungan yang dapat merusak citra dan independensi lembaga. Dalam permohonannya, Alexander Marwata mengajukan alasan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK bersifat diskriminatif dan tidak memberikan kepastian hukum.
Baca Juga:
Ia berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Marwata juga mengkritik ketidakjelasan Pasal 36 huruf a yang mengharuskan pimpinan KPK untuk tidak bertemu dengan tersangka atau pihak terkait perkara, meskipun dalam rangka menjalankan tugasnya.
MK menegaskan bahwa pembatasan pimpinan KPK untuk tidak berhubungan dengan pihak yang berperkara adalah langkah yang sah dan perlu, guna menjaga independensi serta marwah lembaga. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kualitas kerja lembaga antikorupsi yang sangat penting bagi masyarakat.
(CHRISTIE)
JAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
EntertainmentMEDAN Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara menangkap sopir truk cold diesel yang kedapatan hendak menggunakan
Hukum dan KriminalJAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pan
NasionalJAKARTA Selebriti Erika Carlina kembali mencuri perhatian publik setelah mengungkap sisi lain kehidupannya yang belum banyak diketahui. Da
EntertainmentJAKARTA Polisi telah menyelesaikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang dite
PeristiwaPayakumbuh, Sumatera Barat Wina Apriliana Putri, wasit perempuan asal Askab 50 Kota, Asprov Sumatera Barat, kembali mengukir prestasi me
OlahragaJAKARTA Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu kembali dibuat geram setelah akun TikTok bernama VINA.RUN menyebarkan unggahan yang meny
EntertainmentJAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan merilis hasil autopsi kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya
BeritaSIMALUNGUN Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu beras oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
EkonomiMANDAILING NATAL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, laporan masyarakat datang dari Desa Hutagodang Muda, Kecamat
Hukum dan Kriminal