
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dalam putusannya nomor 158/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi, tetap berlaku.
Putusan ini juga mencakup dua pemohon lainnya, yaitu Lies Kartika Sai, auditor muda KPK, dan Maria Fransiska, pelaksana unit sekretariat pimpinan KPK. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan yang menolak permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK justru menjadi instrumen penting untuk menjaga kekhususan dan marwah lembaga KPK. Menurut MK, KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berarti memiliki fungsi luar biasa atau extraordinary function. Oleh karena itu, pimpinan KPK harus menjaga integritas dan loyalitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Dalam konteks ini, pimpinan KPK harus memiliki integritas, loyalitas, dan pengabdian yang lebih tinggi dibandingkan dengan unsur penegak hukum lainnya,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan yang dikutip dari laman resmi MK. Lebih lanjut, Mahkamah menyebut bahwa Pasal 36 huruf a merupakan norma yang sangat fundamental bagi pimpinan KPK.
Aturan ini tidak hanya bertujuan menjaga independensi dan integritas pimpinan KPK, tetapi juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi seluruh pimpinan KPK agar tidak terlibat dalam hubungan yang dapat merusak citra dan independensi lembaga. Dalam permohonannya, Alexander Marwata mengajukan alasan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK bersifat diskriminatif dan tidak memberikan kepastian hukum.
Ia berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Marwata juga mengkritik ketidakjelasan Pasal 36 huruf a yang mengharuskan pimpinan KPK untuk tidak bertemu dengan tersangka atau pihak terkait perkara, meskipun dalam rangka menjalankan tugasnya.
MK menegaskan bahwa pembatasan pimpinan KPK untuk tidak berhubungan dengan pihak yang berperkara adalah langkah yang sah dan perlu, guna menjaga independensi serta marwah lembaga. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kualitas kerja lembaga antikorupsi yang sangat penting bagi masyarakat.
(CHRISTIE)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal