Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak, telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah mengikuti sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri. Pemecatan ini terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum polisi terhadap warga negara (WN) Malaysia di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, mengungkapkan bahwa keputusan sidang etik ini mencakup Kombes Donald Simanjuntak beserta Kanit Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga dijatuhi sanksi PTDH. “Putusan sidang ini untuk tiga orang, dengan PTDH diberikan kepada direktur narkoba dan kanitnya,” jelasnya melalui pesan suara pada Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, keputusan untuk Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) terkait kasus ini belum diputuskan. Sidang etik untuk Kasubdit akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 Januari 2025. Kedua polisi yang telah dijatuhi PTDH juga mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Kasus dugaan pemerasan ini melibatkan 18 polisi, yang kini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa 18 orang tersebut berasal dari personel Polsek, Polres, dan Polda Metro Jaya. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sampai saat ini, 18 orang masih ditempatkan di tempat khusus di Divpropam Mabes,” ungkap Karim, pada Selasa (24/12/2024). Motif dari pemerasan yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah pemeriksaan etik terhadap para terduga oknum polisi tersebut.
(christie)
Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Terkait Kasus Pemerasan di Djakarta Warehouse Project