Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa terkait status tersangka mereka dal
POLITIK
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua korban dengan memeras sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta. Korban yang terlibat adalah dua remaja, yakni MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara.
"Kami telah menetapkan tersangka, yaitu dua anggota polisi dan seorang tersangka sipil. Hal ini sebagai bagian dari proses pidana yang berjalan di Satreskrim Polrestabes Semarang," ujar Kombes Syahduddi kepada wartawan pada Minggu (2/2).
Kejadian pemerasan terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan suasana di lokasi kejadian. Dalam video tersebut, terlihat dua oknum polisi keluar dari sebuah mobil merah setelah dikerubungi warga yang geram. Salah satu dari mereka bahkan memamerkan kartu tanda anggota (KTA) ketika dimintai penjelasan.
Salah seorang saksi, Egro, menceritakan bahwa saat itu ia dan warga di lokasi mendengar teriakan seorang perempuan yang tampak ketakutan. "Yang perempuan itu minta tolong karena keseret. Kami segera fokus membantu, dan dalam prosesnya, kami menemukan bahwa ada tindakan pemerasan dengan meminta uang sekitar Rp2 jutaan," ungkap Egro.
Egro juga menuturkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghalangi aksinya. "Dari dalam mobil terdengar kata-kata, 'Mas, kamu yang menghalangi, nanti tembak'," tambahnya. Insiden ini kemudian memicu kerumunan lebih dari 50 orang warga yang hadir di lokasi.
Kedua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Sementara itu, warga sipil Suyatno juga ditahan di Polrestabes Semarang. Selain tindakan pidana, kedua anggota polisi tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Penanganan pelanggaran disiplin tersebut kini dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Jateng.
Kombes Syahduddi menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota polisi," ujarnya.
(kmprn/n14)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa terkait status tersangka mereka dal
POLITIK
JAWA TENGAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat kepala daera
HUKUM DAN KRIMINAL
TOKYO Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan untuk memastikan Proyek Abadi Masela berjalan setelah tertunda puluhan tahun. Menteri
EKONOMI
TOKYO, JEPANG Indonesia membuka peluang kerja sama strategis dengan Jepang di sektor energi, mencakup pengelolaan mineral kritis dan pen
EKONOMI
MISURATA, LIBYA Prestasi membanggakan dicatat oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ajang Musabaqoh Hifdzil Qur&039an (MHQ) Interna
INTERNASIONAL
JAKARTA Musim mudik Lebaran 2026 diprediksi menimbulkan lonjakan signifikan timbulan sampah di berbagai fasilitas publik di seluruh Indon
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia membuka opsi impor minyak bumi dari Brunei Darussalam sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan energ
EKONOMI
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan peringatan keras kepada NATO terkait krisis Selat Hormuz. Menurutnya, masa
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Pemerintah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mempercepat penerimaan Zakat Fitrah tahun 1447 H un
AGAMA
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (DPD SATMA AMPI) Kota Binjai menggelar kegiatan Sahur On
NASIONAL