
Kebakaran Pasar Taman Puring, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas ke Barito dan CSW
JAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menyusul kebakaran hebat yang
PeristiwaKepala Polrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua korban dengan memeras sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta. Korban yang terlibat adalah dua remaja, yakni MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara.
"Kami telah menetapkan tersangka, yaitu dua anggota polisi dan seorang tersangka sipil. Hal ini sebagai bagian dari proses pidana yang berjalan di Satreskrim Polrestabes Semarang," ujar Kombes Syahduddi kepada wartawan pada Minggu (2/2).
Baca Juga:
Kejadian pemerasan terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan suasana di lokasi kejadian. Dalam video tersebut, terlihat dua oknum polisi keluar dari sebuah mobil merah setelah dikerubungi warga yang geram. Salah satu dari mereka bahkan memamerkan kartu tanda anggota (KTA) ketika dimintai penjelasan.
Salah seorang saksi, Egro, menceritakan bahwa saat itu ia dan warga di lokasi mendengar teriakan seorang perempuan yang tampak ketakutan. "Yang perempuan itu minta tolong karena keseret. Kami segera fokus membantu, dan dalam prosesnya, kami menemukan bahwa ada tindakan pemerasan dengan meminta uang sekitar Rp2 jutaan," ungkap Egro.
Baca Juga:
Egro juga menuturkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghalangi aksinya. "Dari dalam mobil terdengar kata-kata, 'Mas, kamu yang menghalangi, nanti tembak'," tambahnya. Insiden ini kemudian memicu kerumunan lebih dari 50 orang warga yang hadir di lokasi.
Kedua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Sementara itu, warga sipil Suyatno juga ditahan di Polrestabes Semarang. Selain tindakan pidana, kedua anggota polisi tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Penanganan pelanggaran disiplin tersebut kini dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Jateng.
Kombes Syahduddi menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota polisi," ujarnya.
(kmprn/n14)JAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menyusul kebakaran hebat yang
PeristiwaPEKAN BARU Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa kasus pengoplosan beras sebanyak 9 ton yang terja
EkonomiJAKARTA Kebakaran besar melanda Pasar Taman Puring yang terletak di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/7) sekitar puku
PeristiwaJAKARTA Laga final Piala AFF U23 2025 antara Timnas Indonesia U23 melawan Vietnam U23 akan menjadi pertandingan bersejarah. Untuk perta
NasionalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga
PemerintahanTAPSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Renca
PemerintahanTAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaMEDAN Ustaz Abbas Rambe resmi menggugat Bupati Langkat, Syah Affandin, terkait persoalan pinjammeminjam uang yang belum terselesaikan. Da
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja ba
Hukum dan KriminalBLITAR Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses per
Nasional