Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
Perbuatan bejat NK diduga terjadi selama hampir empat tahun, dengan kekerasan seksual fisik dan psikis yang dialami oleh korban, salah satunya seorang anak asuh perempuan yang menjadi korban sejak Januari 2022 hingga Januari 2025. Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban dalam kamar kosong di panti asuhan, bahkan beberapa kali perbuatan ini dilakukan setiap hari selama seminggu.
Modus operandi tersangka adalah dengan membangunkan korban yang sedang tidur dan mengajaknya ke kamar kosong, untuk kemudian melakukan kekerasan seksual. Tersangka juga sering mengancam korban secara verbal, dengan ancaman akan mengusir mereka dari panti asuhan yang menjadi satu-satunya tempat perlindungan bagi mereka.
Tersangka menggunakan teknik bujuk rayu untuk memaksa korban, dan jika korban menolak, ancaman untuk menelantarkan korban akan dilontarkan. Sementara itu, latar belakang korban yang berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki orang tua membuat mereka merasa terikat dengan panti asuhan yang dikelola oleh tersangka, yang selama ini mereka anggap sebagai keluarga.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan memeriksa anak-anak lainnya yang berada di panti asuhan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan bertambah. Terkait dengan legalitas panti asuhan yang dikelola oleh NK, diketahui bahwa izinnya telah kedaluwarsa sejak 2022 dan tidak diperpanjang, menjadikannya panti asuhan yang tidak terdaftar secara sah.
Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Para korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologi dan dipindahkan ke tempat penampungan yang lebih layak dan terakreditasi.
(tn/christie)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN