"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat di antaranya sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus), sedangkan satu lainnya, saudari M, mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tidak dipatsus," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (3/2).
Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai peran masing-masing terduga dalam kasus ini. Kasus dugaan pemerasan tersebut berawal dari dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam memeras dua pelaku pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.