BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Empat Gadis Belia Diperalat Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 23:04 WIB
385 view
Empat Gadis Belia Diperalat Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara
Polsek Kelapa Gading mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan sindikat beranggotakan tujuh orang dengan tempat operasional di dalam apartemen, Senin (3/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta Utara— Empat perempuan muda terjebak dalam sindikat prostitusi online yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keempat gadis belia tersebut dipaksa untuk melayani pria hidung belang dengan iming-iming upah yang sangat minim.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, sindikat yang beranggotakan tujuh orang ini memasarkan para korban dengan tarif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per sekali "main". Namun, para korban hanya menerima bagian yang sangat kecil dari tarif tersebut, yakni sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu yang dilayani.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan, tarif yang dikenakan untuk sekali pertemuan adalah antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun, para korban hanya mendapatkan upah sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per pelanggan," ujar Kiki Tanlim, Senin (3/2).

Sindikat ini sudah menjalankan praktik prostitusi tersebut selama sekitar tiga bulan di apartemen yang terletak di Kelapa Gading. Tersangka yang terlibat terdiri dari lima pria dan dua wanita, dengan peran yang bervariasi, mulai dari menawarkan para korban kepada pelanggan hingga mengantar mereka ke lokasi pertemuan.

Baca Juga:

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini masing-masing berinisial FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15). Sementara itu, empat korban yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut adalah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).

Para tersangka menggunakan aplikasi online untuk menjual para perempuan tersebut dan berkoordinasi melalui dua grup WhatsApp yang dibuat khusus untuk menjalankan bisnis ilegal ini. "Hubungan antara tersangka dan korban pada awalnya memang sebatas teman. Namun, karena desakan kebutuhan ekonomi, mereka sepakat untuk melakukan praktik prostitusi ini," jelas AKP Kiki Tanlim.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan dan diproses di Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(TNJ/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
BPS Tanggapi Laporan Bank Dunia soal 171 Juta Penduduk Indonesia Miskin: Gunakan Standar yang Berbeda
KPK Sita 65 Bidang Tanah di Kalianda Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera
UINSU Tegaskan Abu Hasan Bukan Lagi Pengajar, Dukung Proses Hukum Dugaan Pel3ceh4n S3ksu4l
Basarnas Medan Hentikan Pencarian Dua Korban Minibus Terjun ke Sungai Lae Kombih
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg S4bu di Bandara Kualanamu, 4 Kurir Asal Jakarta Ditangkap
Eks Kadinkes Tapteng dan Dua Bawahan Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK dan Jaspel
komentar
beritaTerbaru