Terdakwa Andi Fatmasari Rahman saat mengikuti sidang agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MAKASSAR -Sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (5/2/2025). Dalam sidang tersebut, saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, memberikan pernyataan penting yang menyebutkan bahwa tidak hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.
"Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati adanya suatu hubungan, di mana pelaku (AFR) bertugas mengurus, sementara korban menyediakan fasilitas untuk pelaku," ujar Hardianto dalam keterangannya.
Hardianto menambahkan bahwa adanya kwitansi penyerahan uang yang diberikan oleh pihak keluarga pelapor menunjukkan bahwa dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya. "Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai dengan objek pada kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek yang tertera dalam kwitansi tersebut," ungkapnya.