BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Sidang Kasus Penipuan Masuk Akpol: Saksi Ahli Sebut Korban Juga Harus Bertanggung Jawab

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 20:56 WIB
326 view
Sidang Kasus Penipuan Masuk Akpol: Saksi Ahli Sebut Korban Juga Harus Bertanggung Jawab
Terdakwa Andi Fatmasari Rahman saat mengikuti sidang agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR -Sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (5/2/2025). Dalam sidang tersebut, saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, memberikan pernyataan penting yang menyebutkan bahwa tidak hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.

"Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati adanya suatu hubungan, di mana pelaku (AFR) bertugas mengurus, sementara korban menyediakan fasilitas untuk pelaku," ujar Hardianto dalam keterangannya.

Hardianto menambahkan bahwa adanya kwitansi penyerahan uang yang diberikan oleh pihak keluarga pelapor menunjukkan bahwa dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya. "Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai dengan objek pada kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek yang tertera dalam kwitansi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:

Korban Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Proyek Fiktif Dinas Pendidikan: Warga Way Kanan Ditangkap Usai Tipu Korban Rp570 Juta
Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Dip3rkos4 Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap
Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR: Ini Bukan Hadiah, tapi Investasi Negara untuk Keadilan
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar
Serangan Israel ke Iran Dinilai Langgar Hukum Internasional, Indonesia Minta Semua Pihak Tahan Diri
Sidang PMH Kredit Bermasalah di PN Bangli, Saksi Ungkap Dugaan Kerugian dan Pelanggaran Prosedur oleh Pihak Bank
komentar
beritaTerbaru