Anehnya, laporan tetap berlanjut melalui Timin Bingei Purba Siboro, yang kemudian menguasakan kasus ini kepada Usep Barki Diputra. Diketahui, Usep Barki Diputra sendiri merupakan seseorang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelapor pertama.
Lebih mencengangkan lagi, Kennedy Manurung tidak pernah bertemu langsung dengan para pelapor. Meki begitu, Kennedy tetap divonis bersalah dan kini mendekam di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.