"Segala perizinan, baik di laut maupun lainnya, akan segera diurus oleh PT TRPN," ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menambahkan bahwa perjanjian antara PT TRPN dan Pemprov Jawa Barat hanya sebatas sewa lahan di lokasi TPI Paljaya seluas 5.372 meter persegi untuk akses keluar masuk aktivitas perusahaan. Namun, karena kegiatan operasional tidak berjalan, akses tersebut tidak dapat digunakan.
Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan di seluruh area pagar laut yang sudah dipasang sepanjang 3,3 kilometer, mencakup luas area 60 hektare. Pihaknya memastikan bahwa semua peraturan dan perizinan yang berlaku akan diurus setelah pembongkaran selesai.
"Memang kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang perizinan terkait pagar laut ini, dan kami akan taati peraturan yang berlaku," kata Deolipa.