BREAKING NEWS
Senin, 28 April 2025

Drama Sidang Razman Nasution: Ketua PN Jakut Laporkan ke Bareskrim!

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 15:05 WIB
417 view
Drama Sidang Razman Nasution: Ketua PN Jakut Laporkan ke Bareskrim!
Ketua PN Jakut Ibrahim Palino (kiri) Razman Arif Nasution (kanan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, bersama Wakil Ketua PN Jakut, melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Tinggi DKI, Efran Basuning, laporan ini dilakukan atas instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Prof. Heri Swantoro.

Baca Juga:

"Ketua PT DKI mendampingi dan memerintahkan pelaporan ini. Ketua Pengadilan Tinggi yang mengantarkan, dan pelaporan ini merupakan perintah dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta," jelas Efran kepada wartawan pada Selasa (11/2).

Efran menambahkan bahwa saat ini, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait peristiwa tersebut. "Sedang di BAP," ujarnya singkat.

Baca Juga:

Kericuhan yang melibatkan pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris itu terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik pada 6 Februari lalu.

Insiden ini dimulai ketika majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang tertutup, mengingat adanya materi saksi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan.

Razman menolak keputusan tersebut dan mendesak agar sidang tetap digelar secara terbuka. Ketegangan semakin memuncak ketika pengacara Razman dan Hotman Paris terlibat pertengkaran di ruang sidang.

Salah satu pengacara Razman bahkan tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah Hotman Paris mengunggah video kejadian tersebut di Instagram miliknya.

"Tindakan ini jelas sangat tidak pantas dan merendahkan martabat pengadilan. Kericuhan ini harus ditindak tegas," kata juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, yang juga mengutuk keras kejadian tersebut.

Sebagai respons, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar Ketua PN Jakarta Utara segera melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi terkait.

MA menilai bahwa kericuhan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga pengadilan, yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan contempt of court. ***dc/a

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pengacara S Ditangkap di Jakpus Usai Kecelakaan, Ditemukan Senpi Ilegal dan Sabu dalam Penggeledahan
Pengacara Tertangkap Bawa Narkoba dan Senpi Ilegal Usai Kecelakaan di Senen, Jakpus
Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Meski Berstatus Tersangka
Zaenal Mustofa, Pengacara Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka Pemalsuan NIM
KPK Intimidasi Febri? PDIP dan MAKI Tuding Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Dikenang Sebagai Sosok Pembela Keadilan
komentar
beritaTerbaru