BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Razman Kritik Laporan Pengadilan Jakarta Utara, Sebut Tragedi Hukum

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 10:40 WIB
142 view
Razman Kritik Laporan Pengadilan Jakarta Utara, Sebut Tragedi Hukum
Pengacara Razman Arif Nasution
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengacara ternama, Razman Arif Nasution, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri /PN Jakarta Utara ke Badan Reserse Kriminal/Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan keributan yang terjadi dalam sidang yang melibatkan dirinya, yang kini menjadi bahan perdebatan.

Dalam pernyataannya pada Rabu,12/02/2025, Razman merasa bahwa laporan tersebut terlalu ringan. "Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak, dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Razman. Dia pun mengungkapkan kekesalan terkait jalannya persidangan yang menurutnya tidak berimbang dan cenderung merugikan pihaknya.

Razman juga berharap agar hakim dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus besar sebelumnya, seperti yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hingga mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. "Tidak cukup kan itu membuat mereka sadar? Apakah mereka menganggap dirinya paling suci? Tidak boleh dikritik," lanjutnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Razman menyatakan bahwa ia dan tim hukumnya akan membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan dalam persidangan adalah tindakan yang sah dan benar. Menurutnya, hakim yang melibatkan dirinya dalam kasus ini seharusnya dipertanyakan tindakannya, bahkan berencana untuk melaporkan balik terkait penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada Selasa,11/02/2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan tim hukumnya ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi dalam sidang pada Kamis,6/02/2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengajukan beberapa pasal terkait keributan yang terjadi di ruang sidang, antara lain Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.

Maryono, pihak pengadilan yang melaporkan kejadian tersebut, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena tindakan yang menimbulkan keonaran di ruang sidang. "Kegaduhan yang terjadi baik saat sidang diskors maupun saat sidang berjalan menjadi alasan kami untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Maryono. Ia berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Kisruh antara Razman Arif Nasution dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menambah panjang daftar ketegangan hukum yang melibatkan pengacara tersebut, yang sebelumnya juga sempat berseteru dengan pengacara terkenal, Hotman Paris.

vv/a

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Skandal Pagar Laut Tangerang: Menteri KP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar
Pengacara Razman Arif Nasution Diperiksa Terkait Kericuhan di PN Jakarta Utara, Klaim Tak Langgar Hukum
Puluhan Warga Desa Kohod Gelar Aksi Cukur Gundul Massal Sebagai Rasa Syukur atas Penahanan Kades!
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kades Kohod Arsin Diperiksa Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyundupan 74 Kilogram Ganja ke Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
komentar
beritaTerbaru