TANGGERANG -Tiga tersangka pencurian komponen Tower Base Transceiver Station (BTS) berhasil ditangkap oleh polisi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (5/2/2025) lalu. Ketiga tersangka tersebut berinisial AB (41), O (34), dan BB (33), yang ditangkap saat sedang melepaskan baut bracket pada tower BTS di Jalan Raya Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.10 WIB.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terungkap setelah pelapor melihat sebuah mobil Toyota Calya warna putih yang menurunkan tiga orang di sekitar Tower BTS Danau Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi menuju area Bundaran Prasasti Bandara Soekarno-Hatta.
"Tiga orang yang turun dari mobil tersebut langsung melepaskan baut bracket pengikat modul RRU di BTS Pole Sheraton," kata Joko. Setelah kepergok petugas, ketiga tersangka melarikan diri ke arah danau Perimeter Utara, tidak jauh dari kendaraan mereka. Dua dari tiga tersangka, yaitu AB dan O, berhasil ditangkap, sementara satu lainnya melarikan diri.
Polisi kemudian mengejar dan menangkap BB di Jalan Nasional, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Kamis (6/2/2025) pukul 21.00 WIB. BB, yang merupakan pengemudi mobil tersebut, diketahui menyewa mobil Toyota Calya dengan pelat nomor palsu untuk menjemput para tersangka dan membawa barang curian.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di kawasan Bandara Soekarno-Hatta serta beberapa lokasi lain di Bekasi dan Karawang," ujar Joko.
Akibat kejadian ini, pihak BTS mengalami kerugian sekitar Rp 112,8 juta akibat sembilan modul RRU yang rusak atau hilang. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap dua tersangka lain yang terlibat dalam sindikat pencurian ini.