"Kami Polda Sumut mengamankan satu orang TKI yang bekerja di Malaysia selama tujuh tahun. Namun, saat kembali ke Sumatra Utara, ia membawa narkotika berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi," ujar Kombes Yemi Mandagi, Rabu (12/2/2025).
Menurut Kombes Yemi, AS menempuh jalur laut dari Malaysia dan berlabuh di Kabupaten Asahan sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Percut Sei Tuan. Namun, sebelum berhasil mengantarkan narkoba tersebut, polisi lebih dulu menangkapnya.
Pesanan dari Bandar Berinisial M
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut diproduksi dan dikirim dari Malaysia. Sementara, pemesan narkoba di Indonesia diketahui berinisial M.