BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Skandal Pemalsuan Surat Izin: Kepala Desa Kohod Akui Terlibat di Kasus Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 15:54 WIB
115 view
Skandal Pemalsuan Surat Izin: Kepala Desa Kohod Akui Terlibat di Kasus Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polri mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, yang keduanya terlibat dalam kasus pemalsuan surat izin lahan di Pagar Laut Tangerang, telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik digunakan dalam pembuatan surat izin palsu tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025). "Kepala desa dan sekdes sudah mengakui bahwa barang-barang yang disita memang digunakan untuk membuat surat palsu," ungkap Djuhandhani.

Barang-barang yang disita penyidik pada penggeledahan Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain berupa 1 unit printer, 1 layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod. "Kami juga menemukan peralatan lain yang kami duga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandhani.

Baca Juga:

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga digunakan dalam pembuatan warkah atau surat perizinan untuk lahan Pagar Laut. "Termasuk kertas yang kami temukan dan kami duga identik dengan yang digunakan untuk warkah," lanjutnya.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Skandal Pagar Laut Tangerang: Menteri KP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar
Pengacara Razman Arif Nasution Diperiksa Terkait Kericuhan di PN Jakarta Utara, Klaim Tak Langgar Hukum
Puluhan Warga Desa Kohod Gelar Aksi Cukur Gundul Massal Sebagai Rasa Syukur atas Penahanan Kades!
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kades Kohod Arsin Diperiksa Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyundupan 74 Kilogram Ganja ke Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
komentar
beritaTerbaru