BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Skandal Pemalsuan Surat Izin: Kepala Desa Kohod Akui Terlibat di Kasus Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 15:54 WIB
183 view
Skandal Pemalsuan Surat Izin: Kepala Desa Kohod Akui Terlibat di Kasus Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polri mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, yang keduanya terlibat dalam kasus pemalsuan surat izin lahan di Pagar Laut Tangerang, telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik digunakan dalam pembuatan surat izin palsu tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025). "Kepala desa dan sekdes sudah mengakui bahwa barang-barang yang disita memang digunakan untuk membuat surat palsu," ungkap Djuhandhani.

Barang-barang yang disita penyidik pada penggeledahan Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain berupa 1 unit printer, 1 layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod. "Kami juga menemukan peralatan lain yang kami duga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandhani.

Baca Juga:

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga digunakan dalam pembuatan warkah atau surat perizinan untuk lahan Pagar Laut. "Termasuk kertas yang kami temukan dan kami duga identik dengan yang digunakan untuk warkah," lanjutnya.

Selain itu, penyidik menyita beberapa lembar fotokopi surat-surat atas nama beberapa orang pemilik serta tiga lembar surat keputusan Kepala Desa yang masih belum dapat diungkapkan isinya. "Kami juga menemukan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua dan beberapa rekening yang terkait," tambah Djuhandhani.

Baca Juga:

Meski Kepala Desa Kohod dan Sekdes Kohod telah mengakui penggunaan barang-barang tersebut, Djuhandhani mengingatkan bahwa pengakuan tersebut belum menjadikan mereka sebagai tersangka. "Pengakuan mereka tidak mutlak, karena semua tergantung pada pembuktian lebih lanjut," ujarnya. "Kami berpegang pada prinsip pembuktian dan akan mengevaluasi apakah alat bukti yang ada cukup untuk menetapkan tersangka."

Proses gelar perkara yang tengah berlangsung diprediksi akan selesai dalam waktu dekat. Djuhandhani mengungkapkan, "Mudah-mudahan, jika analisis penyidik tepat, kami dapat menggelarkan hasilnya dalam minggu ini atau minggu depan."

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru