BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Sopir Truk Pengangkut Galon Tersangka Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2, Terancam 12 Tahun Penjara!

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 09:21 WIB
218 view
Sopir Truk Pengangkut Galon Tersangka Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2, Terancam 12 Tahun Penjara!
Sopir truk pengangkut galon kecelakaan maut di gerbang tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor Kota Kedung Halang, Selasa (11/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Polisi telah menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, pada 4 Februari 2025. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya terluka. Bendi Wijaya kini terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 24 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mana mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marinta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Santi, Bendi Wijaya telah diperiksa pada Rabu, 12 Februari, setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang ia alami dalam kecelakaan tersebut. Bendi kini resmi ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Kecelakaan maut yang melibatkan truk pengangkut galon terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, di mana truk yang disopiri Bendi diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2. Sebanyak 7 kendaraan terlibat dalam insiden tersebut.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru