BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 11:01 WIB
189 view
Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hukuman bagi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, diperberat di tingkat banding. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Teguh Harianto menjelaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding juga memutuskan untuk menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis. Awalnya, jumlah uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 210 miliar, namun kini jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp 420 miliar. Jika Harvey Moeis tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Baca Juga:

"Jika tidak dapat membayar, maka hukumannya akan ditambah lagi selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru