Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA -Hukuman bagi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, diperberat di tingkat banding. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.
Teguh Harianto menjelaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding juga memutuskan untuk menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis. Awalnya, jumlah uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 210 miliar, namun kini jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp 420 miliar. Jika Harvey Moeis tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
"Jika tidak dapat membayar, maka hukumannya akan ditambah lagi selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan banding atas putusan yang diberikan di pengadilan tingkat pertama, yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini menarik perhatian publik, terutama karena terdakwa Harvey Moeis merupakan suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, di pengadilan tingkat pertama, ia hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. "Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, dan sudah mendaftarkan banding di pengadilan," ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu langkah selanjutnya dalam proses hukum yang akan berlangsung.
(km/a)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL