BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 11:01 WIB
190 view
Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hukuman bagi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, diperberat di tingkat banding. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Teguh Harianto menjelaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding juga memutuskan untuk menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis. Awalnya, jumlah uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 210 miliar, namun kini jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp 420 miliar. Jika Harvey Moeis tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Baca Juga:

"Jika tidak dapat membayar, maka hukumannya akan ditambah lagi selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan banding atas putusan yang diberikan di pengadilan tingkat pertama, yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini menarik perhatian publik, terutama karena terdakwa Harvey Moeis merupakan suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, di pengadilan tingkat pertama, ia hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. "Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, dan sudah mendaftarkan banding di pengadilan," ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu langkah selanjutnya dalam proses hukum yang akan berlangsung.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru