Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Mayoritas Wilayah Cerah, Sejumlah Daerah Berawan
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca cerah pada Rabu (8/7/2026). Meski demikian, beberapa dae
NASIONAL
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2024 melalui siaran langsung di akun TikTok pribadi terdakwa.
JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, Ratu Entok juga didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Menurut JPU, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dengan memperlihatkan foto Yesus Kristus, yang dihormati oleh umat Kristiani, sambil memberikan komentar yang dianggap menyinggung dan menghina ajaran agama. Dalam siaran langsung tersebut, terdakwa berkata, “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.”
Ucapan tersebut menyebabkan kegaduhan di kalangan umat Kristiani dan dikhawatirkan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sebagai akibat dari kejadian ini, sejumlah masyarakat beragama Kristen melaporkan tindakan terdakwa kepada Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dalam eksepsinya, terdakwa menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menarik perhatian publik terkait dengan penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan dan mempengaruhi keharmonisan sosial. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan dampaknya terhadap masyarakat.
(N/014)
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca cerah pada Rabu (8/7/2026). Meski demikian, beberapa dae
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan didominasi kondisi cerah. Lima kab
NASIONAL
DENPASAR Kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Bali pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan cerah. Dari sembilan kabupaten/kota, han
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN