Rupiah Tiba-Tiba Menguat ke Rp17.653! Ada Apa dengan Pasar Hari Ini?
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tenga
EKONOMI
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2024 melalui siaran langsung di akun TikTok pribadi terdakwa.
JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, Ratu Entok juga didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Menurut JPU, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dengan memperlihatkan foto Yesus Kristus, yang dihormati oleh umat Kristiani, sambil memberikan komentar yang dianggap menyinggung dan menghina ajaran agama. Dalam siaran langsung tersebut, terdakwa berkata, “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.”
Ucapan tersebut menyebabkan kegaduhan di kalangan umat Kristiani dan dikhawatirkan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sebagai akibat dari kejadian ini, sejumlah masyarakat beragama Kristen melaporkan tindakan terdakwa kepada Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dalam eksepsinya, terdakwa menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menarik perhatian publik terkait dengan penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan dan mempengaruhi keharmonisan sosial. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan dampaknya terhadap masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tenga
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah situasi ketidakpastian global disertai ancaman perlambatan pergerakan ekonomi dunia dipicu persoalan konflik
OPINI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tengah respons pasar
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Berdasarkan la
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memperkuat kinerja melalui keterbukaan info
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara resepsi Hari Lahir (Harlah) Yayasan Ma
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung bersama jajaran DPC PJS Kota Pangkalpinang melakukan a
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel kembali menegaskan ko
NASIONAL