JAKARTA -Hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan eks calon legislatif PDI-P, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Hakim Djuyamto dalam putusannya, Kamis (13/2/2025). Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Menurut Djuyamto, permohonan praperadilan Hasto harus diajukan dalam dua gugatan terpisah terkait masalah yang diajukan.
Dengan penolakan ini, status tersangka Hasto oleh KPK tetap sah. Hasto sebelumnya menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa penetapan tersangka tersebut terburu-buru dan dilakukan tanpa prosedur yang tepat.
"KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan yang semestinya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan," kata Todung dalam sidang sebelumnya. Todung juga mengkritik proses hukum yang dilakukan KPK, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.