Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Majelis Hakim menganggap bahwa vonis di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan mengingat nilai kerugian yang timbul akibat praktik korupsi tersebut. Kasus ini melibatkan penerimaan uang Rp 420 miliar oleh Harvey Moeis bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan sebagian uang untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli properti mewah dan barang-barang mewah seperti tas dan perhiasan untuk sang istri, Sandra Dewi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Harvey Moeis terkait upaya kasasi yang akan diajukan.
(kp/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.