BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Pemerintah Siapkan Amnesti untuk 19.337 Napi Sebelum Idulfitri 2025, Ini Kategorinya

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 16:42 WIB
Pemerintah Siapkan Amnesti untuk 19.337 Napi Sebelum Idulfitri 2025, Ini Kategorinya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Narapidana dengan Penyakit Berkepanjangan: Seperti narapidana yang mengidap HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

Narapidana Terkait UU ITE: Mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara.

Narapidana Narkoba: Napi yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara, karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Supratman menambahkan bahwa meski angka penerima amnesti sudah disusun, jumlah tersebut masih bisa berubah karena proses verifikasi masih terus berlangsung. Pemerintah juga menampung aspirasi, termasuk dari anggota DPR di Papua, yang mengusulkan pemberian amnesti bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyatakan kesediaannya untuk integrasi dengan Republik Indonesia. Usulan ini, menurut Supratman, akan disampaikan kepada Presiden.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru