BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Pemerintah Siapkan Amnesti untuk 19.337 Napi Sebelum Idulfitri 2025, Ini Kategorinya

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 16:42 WIB
Pemerintah Siapkan Amnesti untuk 19.337 Napi Sebelum Idulfitri 2025, Ini Kategorinya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan amnesti kepada 19.337 narapidana (napi) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Angka ini berkurang signifikan dari rencana semula yang menyasar 44.589 napi setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang.

Supratman menjelaskan bahwa verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Pidana menyaring jumlah penerima amnesti yang semula lebih banyak menjadi sekitar 19.000 napi. "Kami terus melakukan perbaikan dan verifikasi data napi yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti," ungkap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemerintah akan memberikan amnesti berdasarkan empat kategori narapidana, di antaranya:

Narapidana Kasus Politik: Napi yang terkait dengan kasus Papua, yang dianggap makar namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata.

Narapidana dengan Penyakit Berkepanjangan: Seperti narapidana yang mengidap HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

Narapidana Terkait UU ITE: Mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara.

Narapidana Narkoba: Napi yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara, karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Supratman menambahkan bahwa meski angka penerima amnesti sudah disusun, jumlah tersebut masih bisa berubah karena proses verifikasi masih terus berlangsung. Pemerintah juga menampung aspirasi, termasuk dari anggota DPR di Papua, yang mengusulkan pemberian amnesti bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyatakan kesediaannya untuk integrasi dengan Republik Indonesia. Usulan ini, menurut Supratman, akan disampaikan kepada Presiden.

"Jika ada surat resmi dan pernyataan kesetiaan kepada Republik Indonesia, amnesti ini bukan hal yang mustahil untuk diberikan," tambahnya.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru