BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kegaduhan di Sidang PN Jakarta Utara, Hotman Paris Desak Penahanan Razman Arif Nasution dan Firdaus

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 21:41 WIB
163 view
Kegaduhan di Sidang PN Jakarta Utara, Hotman Paris Desak Penahanan Razman Arif Nasution dan Firdaus
Hotman Paris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta agar Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya, Firdaus, segera ditahan usai kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman menilai tindakan keduanya telah memenuhi unsur pidana dan harus segera diproses sesuai hukum.

Menurut Hotman, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik Razman maupun Firdaus dapat dikenakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara. Ia berpendapat bahwa keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan, yang merupakan dasar dari penegakan hukum yang kuat di Indonesia.

"Dari segi apapun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan, yaitu pasal 335 yang menurut KUH Pidana bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:

Hotman menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus telah mengganggu proses peradilan dan merusak citra lembaga hukum di Indonesia. "Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Dimana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga?" tegasnya.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru