Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembegalan terhadap Habib Hanif Assidiqi di Flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin pagi, 13 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Setelah berhasil membegal, komplotan ini menjual motor korban di daerah Karawang dengan harga murah, yaitu Rp 3,2 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 800 ribu yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
"Uang hasil begal tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membeli sabu. Mereka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan mengonsumsi narkotika," imbuh Seto.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan kejahatan ini.