BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Kades Kohod Arsin Diduga Raup Rp23,2 Miliar dari Penerbitan Sertifikat Palsu

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 21:09 WIB
Kades Kohod Arsin Diduga Raup Rp23,2 Miliar dari Penerbitan Sertifikat Palsu
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG -Kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang semakin memanas. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menduga Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, memperoleh keuntungan fantastis hingga Rp23,2 miliar dari proyek tersebut.

Gufroni mengungkapkan bahwa Arsin diduga menerima pembayaran sebesar Rp20.000 ribu per meter untuk 116 hektare tanah yang terlibat dalam penerbitan sertifikat palsu ini. "Jadi kalau dikali, totalnya sekitar Rp23,2 miliar. Wajar jika kekayaan Arsin tiba-tiba melonjak, sebab awalnya dia bukan siapa-siapa," kata Gufroni saat ditemui di Tangerang pada Selasa (18/2/2025).

Menurut Gufroni, Arsin terlibat dalam pemalsuan dokumen SHM dan SHGB sejak 2020. Bersama dengan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR/BPN), Arsin diduga menerbitkan girik palsu menggunakan materai lama dan surat Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga sudah usang. "Arsin sangat aktif dalam mengurus penerbitan surat-surat itu. Jadi, tidak mungkin dia adalah korban dalam kasus ini," tegasnya.

Baca Juga:

Dalam proses tersebut, Arsin mendapatkan imbalan sebesar Rp1.500 ribu per meter tanah pada tahap awal. Setelah penerbitan HGB dan SHM, ia menerima tambahan Rp20.000 ribu per meter. Gufroni menambahkan bahwa Kades Kohod bukanlah satu-satunya yang terlibat. Ada total 16 kepala desa lainnya yang juga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut. Desa Kohod sendiri menjadi proyek percontohan dari rencana besar untuk menguasai lautan dengan sistem kapling.

Selain itu, LBHAP PP Muhammadiyah merekomendasikan agar penyidik Bareskrim Polri memeriksa aliran dana terkait pemalsuan sertifikat ini. Gufroni menyarankan agar Arsin mempertimbangkan untuk menjadi Justice Collaborator (JC), yang dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana aliran uang beredar. "Jika Arsin mengajukan diri sebagai JC, ancaman hukumannya bisa lebih ringan dan dia akan mendapat perlindungan dari LPSK," tambah Gufroni.

Baca Juga:

Sebelumnya, Arsin sendiri membantah tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya adalah korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM pagar laut ini. Menurutnya, dia kurang memahami prosedur yang berlaku dalam penerbitan sertifikat tanah, dan ini menjadi pelajaran bagi dirinya serta perangkat Desa Kohod ke depannya.

Kasus ini kini terus bergulir, dengan penyidik dari Bareskrim Polri yang dijadwalkan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan para pihak terkait.

(sc/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puluhan Warga Desa Kohod Gelar Aksi Cukur Gundul Massal Sebagai Rasa Syukur atas Penahanan Kades!
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kades Kohod Arsin Diperiksa Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang
Terungkap! Peran Kades Kohod dalam Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang
Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, Muncul di Publik dan Klarifikasi Kasus Pagar Laut Tangerang
Aksi Long March Warga Desa Kohod: Minta Bareskrim Tangkap Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru