BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Menteri Perdagangan Segel SPBU di Sukabumi, Diduga Rugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 15:57 WIB
Menteri Perdagangan Segel SPBU di Sukabumi, Diduga Rugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar Per Tahun
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama aparat Bareskrim Polri menyegel satu (SPBU) di Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemilik SPBU diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pihak SPBU juga akan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Nunung.

Penyegelan SPBU ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan menindak tegas praktik kecurangan dalam perdagangan bahan bakar di Indonesia.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru