Kaesang Disapa “Gus” saat Safari Ramadhan ke Kediaman Rois Syuriah PWNU DKI
JAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersilaturahmi ke kediaman Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Muhi
POLITIK
SUKABUMI -Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama aparat Bareskrim Polri menyegel satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
"Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim serta dilakukan pendalaman bersama Kemendag dan Pemda," ujar Mendag Budi Santoso di lokasi.
Modus Kecurangan
Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat pengurang takaran bahan bakar berupa printed circuit board (PCB) yang dipasang pada empat dispenser BBM di SPBU tersebut. PCB tersebut berfungsi mengurangi volume BBM yang seharusnya diterima oleh konsumen.
"Setiap pengisian 20 liter BBM, volume yang diberikan berkurang sekitar 600 mililiter atau sekitar tiga persen dari jumlah seharusnya. Hal ini jelas merugikan masyarakat," ungkap Budi.
Berdasarkan perkiraan awal, kerugian yang ditimbulkan akibat praktik kecurangan ini mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
Kronologi Pengungkapan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang di SPBU tersebut.
Pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga, melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, Rudi, sebagai terlapor.
Menurut Nunung, modus yang digunakan adalah pemasangan PCB pada mesin dispenser, yang dilengkapi dengan komponen elektronik dan travo pengatur arus listrik. Perangkat ini disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM.
Ancaman Sanksi Hukum
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemilik SPBU diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pihak SPBU juga akan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Nunung.
Penyegelan SPBU ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan menindak tegas praktik kecurangan dalam perdagangan bahan bakar di Indonesia.
(tb/a)
JAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersilaturahmi ke kediaman Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Muhi
POLITIK
JAKARTA Bareskrim Polri masih memburu seorang bandar narkoba berinisial Boy yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran in
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah tangga kreator konten Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Mawa resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadila
ENTERTAINMENT
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melaksanakan pengecekan dan pemantauan bahan pokok di sejumlah
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto
POLITIK
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja sekaligus melaksanakan Sholat Jumat perdana di Masjid
PEMERINTAHAN
LOMBOK TIMUR Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegur keras pelaksana proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa E
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam di Pegadaian hari ini terpantau variatif dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari
EKONOMI