BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 14:01 WIB
266 view
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Hakim Ketua, Herri Swantoro, dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2), menyatakan bahwa perubahan keputusan ini hanya terkait dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, sementara denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, hakim juga memutuskan menambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga emas Antam pada Desember 2023. Sebelumnya, Budi Said hanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas atau senilai Rp35,53 miliar.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
Kronologi Chromebook Dibedah, Kejagung Periksa Ulang Eks Stafsus Nadiem
Dua Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Rudi Suparmono
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar
KPK Resmi Tahan Mantan Legislator Jambi Suliyanti dalam Kasus Ketok Palu RAPBD
komentar
beritaTerbaru