Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Hakim Ketua, Herri Swantoro, dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2), menyatakan bahwa perubahan keputusan ini hanya terkait dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, sementara denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan 6 bulan.
Lebih lanjut, hakim juga memutuskan menambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga emas Antam pada Desember 2023. Sebelumnya, Budi Said hanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas atau senilai Rp35,53 miliar.
Apabila Budi Said gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan.
Keputusan banding ini berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang disertai denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, merugikan negara hingga Rp1,07 triliun akibat tindakannya dalam jual beli emas Antam yang tidak sesuai faktur penjualan. Ia juga terlibat dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas dan menggunakannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Kasus ini menjadi bukti kuat bahwa korupsi dan pencucian uang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor bisnis.
(at/a)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL