BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 14:01 WIB
265 view
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Apabila Budi Said gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan.

Keputusan banding ini berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang disertai denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca Juga:

Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, merugikan negara hingga Rp1,07 triliun akibat tindakannya dalam jual beli emas Antam yang tidak sesuai faktur penjualan. Ia juga terlibat dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas dan menggunakannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Kasus ini menjadi bukti kuat bahwa korupsi dan pencucian uang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor bisnis.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
Kronologi Chromebook Dibedah, Kejagung Periksa Ulang Eks Stafsus Nadiem
Dua Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Rudi Suparmono
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar
KPK Resmi Tahan Mantan Legislator Jambi Suliyanti dalam Kasus Ketok Palu RAPBD
komentar
beritaTerbaru