BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Dua Mahasiswa UMTS Ditangkap Polisi Usai Tipu Teman Sekampus dengan Modus Joki Bayar UKT

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 16:07 WIB
179 view
Dua Mahasiswa UMTS Ditangkap Polisi Usai Tipu Teman Sekampus dengan Modus Joki Bayar UKT
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yakni Nanda Musandi Lubis (25) dan Muhammad Andrian (25) ditangkap polisi pada Rabu (19/2) lalu. Keduanya diduga telah menipu lebih dari 100 teman sekampus mereka dengan modus menawarkan jasa joki pembayaran uang kuliah (UKT) tanpa antrean yang rumit.

Modus Operandi Pelaku

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa pelaku menggunakan brosur yang disebarkan melalui WhatsApp untuk menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa perlu antre. Dalam brosur tersebut, mereka menjelaskan bahwa mahasiswa cukup membayar biaya administrasi dan urusan pembayaran UKT akan diurus oleh mereka tanpa ribet.

Baca Juga:

"Brosur itu menjelaskan bisa melalui kami tanpa melakukan antrean, dikenakan biaya admin dan lain-lain," kata Kapolres. Pelaku memanfaatkan kemudahan yang diinginkan oleh mahasiswa agar mereka memilih menggunakan jasa mereka.

Baca Juga:

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah pihak kampus melakukan pengecekan rekening koran pada Jumat (14/2). Mereka mendapati adanya 6 transaksi, sementara slip setoran yang diterima kampus berjumlah 28. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan pihak bank, BNI, yang bekerja sama dengan kampus sebagai perantara pembayaran, pihak bank mengonfirmasi bahwa slip setoran yang diterima bukanlah slip resmi dari BNI.

Beberapa mahasiswa yang merupakan pemilik slip setoran tersebut pun diminta klarifikasi, dan mereka mengaku telah membayar uang kuliah melalui Muhammad Andrian. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa uang yang dibayarkan tersebut belum diterima oleh pihak kampus.

Investigasi dan Kerugian yang Ditemukan

Para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. Dalam interogasi, Muhammad Andrian mengakui bahwa dirinya disuruh oleh Nanda Musandi Lubis untuk mengutip pembayaran UKT dari sekitar 100 mahasiswa UMTS.

Setelah melakukan pengecekan laporan keuangan, pihak kampus menemukan adanya selisih sebesar Rp 1,2 miliar pada anggaran tahun 2023-2024 dan Rp 86,5 juta pada tahun anggaran 2024-2025. Pihak kampus saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kerugian tersebut terkait langsung dengan aksi penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Tindakan Hukum

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka baru menjalankan aksi penipuan ini selama setahun terakhir. Meskipun demikian, proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru