BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 14:42 WIB
274 view
KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha diduga meminjam identitas pihak lain untuk mendapatkan kredit. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap dua saksi wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra, pada Jumat (21/2/2025).

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan peminjaman nama dan identitas saksi sebagai debitur oleh tersangka. "Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:

KPK juga membuka peluang untuk menjemput paksa empat saksi lainnya yang tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Keempat saksi yang dimaksud adalah Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto, yang semuanya merupakan pihak wiraswasta. "Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan mereka melalui upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Tessa.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
komentar
beritaTerbaru