Kasus pencurian avtur ini pertama kali dibongkar oleh Lantamal I pada 11 Februari 2025. Pihak berwenang menemukan 29 tangki berisi avtur, masing-masing berkapasitas 1 ton, serta 2 drum plastik berisi 220 liter avtur. Dalam penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni Rafar alias Tofa (47), Irwansyah alias Dede (31), dan Hairi (43).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Rizqi Akbar, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa para tersangka menerima upah Rp 5 juta per orang untuk setiap aksi pencurian. Namun, hingga kini polisi masih mendalami siapa pihak yang memberikan upah tersebut dan kemana avtur hasil curian itu dijual.
Aksi Terorganisir Sejak 2022, Pencurian Hingga 30 KL Sekali Beraksi