Dalam penangkapan ini, polisi menyita 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, alat packing seperti gunting, lakban, potongan kardus, serta botol plastik berisi serum.
Bisnis ilegal ini telah berjalan selama 1,5 tahun, dengan omzet mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, serta pendapatan bulanan sekitar Rp 60 juta hingga Rp 100 juta.
Jerat Hukum
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada 21 Januari 2025.