BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Polisi Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jakarta

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 20:09 WIB
Polisi Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jakarta
Penjual kosmetik bodong beromzet miliaran ditangkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dua pelaku penjualan kosmetik ilegal berinisial MS (35) dan R (37) ditangkap oleh Kepolisian di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli produk tanpa izin edar.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik yang diduga tanpa izin edar, kemudian kami selidiki," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, Senin (24/2/2025).

Pelapor, seorang pembeli berinisial MF (21), mencurigai produk kosmetik yang dibelinya karena tidak memiliki petunjuk dalam bahasa Indonesia, label dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), serta informasi kandungan bahan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa produk kosmetik ilegal ini dijual melalui toko daring bernama Cream HN Ori Official dan dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Bekasi, Jawa Barat.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para tersangka mendapatkan bahan baku kosmetik dari pasar Asemka, Jakarta Barat, berupa krim siang dan malam, serta sekitar 25 kilogram serum dan toner. Setelah itu, mereka melakukan repacking (pengemasan ulang) ke dalam pot kecil dan menjualnya dengan harga murah, yakni:

HN 15 seharga Rp 35.000

HN 30 seharga Rp 60.000

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, alat packing seperti gunting, lakban, potongan kardus, serta botol plastik berisi serum.

Bisnis ilegal ini telah berjalan selama 1,5 tahun, dengan omzet mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, serta pendapatan bulanan sekitar Rp 60 juta hingga Rp 100 juta.

Jerat Hukum

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada 21 Januari 2025.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan dan selalu memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru