
6 Hari Hujan Buatan Digelar, Karhutla di Kawasan Danau Toba Mulai Terkendali
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
Peristiwa
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun akibat korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Kasus besar ini melibatkan banyak pihak dan mencakup kerugian yang berasal dari berbagai sektor. Hakim anggota Suparman Nyompa merinci kerugian negara meliputi:
Kerugian atas penyewaan alat pengolahan timah sebesar Rp 2,28 triliun.
Kerugian akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal sebesar Rp 26,65 triliun.
Baca Juga:
Kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271,07 triliun.
Uang hasil korupsi tersebut mengalir ke sejumlah individu dan korporasi yang terlibat. Berikut daftar penerima aliran dana negara:
Baca Juga:
Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (2021-2024), sebesar Rp 325,99 juta.
Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun.
Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), sebesar Rp 3,66 triliun.
Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), melalui PT SBS senilai Rp 1,92 triliun.
Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), sebesar Rp 2,2 triliun.
Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebesar Rp 52,57 miliar.
375 mitra jasa usaha pertambangan, sebesar Rp 10,38 triliun.
CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM), sebesar Rp 4,14 triliun.
Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020) dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021), melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986,79 miliar.
Selain itu, dana sebesar Rp 420 miliar yang dikumpulkan dari smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola oleh Harvey Moeis dan Helena Lim, tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada pencatatan resmi.
Hakim menetapkan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan. “Dengan demikian para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara,” ujar Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Sabtu (28/12/2024). Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, mengungkap jaringan luas penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
(CHRISTIE)
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
NasionalPEMATANG SIANTAR Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan resmi yang dijadwalka
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Kebakaran hebat melanda ruang produksi pabrik PT Rusindo Prima Food Industri yang berlokasi di Dusun II Pasar VII Cina, Desa
PeristiwaPUTRAJAYA Upaya mediasi konflik perbatasan ThailandKamboja resmi digelar di Putrajaya, Malaysia, Senin (28/7/2025), dengan difasilitasi
Internasional