Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara yang sangat besar, yakni sekitar Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kerugian tersebut timbul dari praktik ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM), serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai prosedur.
"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).