Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dakwaan dan Tanggapan Terdakwa
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Isa Zega membantah bahwa nama Shaun The Sheep yang disebutkan dalam konten tersebut merujuk pada Shandy Purnamasari. Menurutnya, nama tersebut adalah bagian dari halusinasi pribadinya yang terinspirasi dari sebuah dongeng online yang dibuatnya. "Karena Shaundtheship bukan Shandy Purnamasari, saya di situ dibilang memelesetkan. Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online," terang Isa Zega.
Isa Zega juga menyatakan bahwa dia merasa heran jika disebutkan bahwa Shandy Purnamasari adalah Shaun The Sheep, karena menurutnya, hal tersebut terdengar aneh dan tidak masuk akal.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.