BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

KPK Agendakan Pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 21:30 WIB
KPK Agendakan Pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKATA -Setelah rumahnya digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, akan dipanggil pada Kamis lusa, 27 Februari 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Ali, yang diduga terlibat dalam kasus ini, setelah sebelumnya rumahnya digeledah bersama dengan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

"Apakah yang AA (Ahmad Ali) akan diperiksa lusa, nah itu sama, tinggal ditunggu," ujar Asep saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga:

Selain itu, pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno juga telah dijadwalkan pada Rabu, 26 Februari 2025, terkait dengan kasus yang sama. Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman keduanya. Dari rumah Japto, tim penyidik menyita 11 mobil mewah, uang senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, ditemukan uang sebesar Rp3,4 miliar, tas dan jam tangan merek terkenal, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait izin pertambangan batubara yang diduga diterima oleh Rita Widyasari. Rita, yang juga telah menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), diduga menerima uang sekitar 5 dolar AS per metrik ton batubara selama masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Rita dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, diperkirakan mencapai Rp436 miliar.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dengan total Rp476,86 miliar, 536 dokumen, bukti elektronik, dan 91 kendaraan mewah, serta sejumlah barang mewah lainnya, termasuk jam tangan merek ternama seperti Rolex dan Hublot. Sebagian besar dana gratifikasi yang diterima Rita diduga mengalir melalui PT BKS dan kemudian diteruskan kepada beberapa pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.

Kasus ini terus berkembang, dan KPK berharap untuk dapat mengungkap lebih jauh aliran dana ilegal yang berpotensi melibatkan banyak pihak. Diharapkan, langkah hukum yang diambil oleh KPK dapat membawa keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di Indonesia.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN, Luar Biasa..!
KPK Akui Rutan Overkapasitas: Tegaskan Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
Sebut Tak Ada Jabatan yang Abadi, Prabowo: Kalau Saya Tidak Amanah, Saya Juga Bisa Diganti
Sindiran Pedas Prabowo ke Pejabat Korup: Tangan Diborgol, Rompi Oranye, Apa Tidak Ingat Anak Istri?
KPK Buru Tiga Mobil Mewah yang Diduga Disembunyikan dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai, 12 Orang Sudah Diperiksa Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru