BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah Prancis secara resmi mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia yang berisi permintaan pemindahan terpidana mati kasus narkoba, Serge Atlaoui. Surat tersebut diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (28/12/2024).
Yusril menjelaskan bahwa surat permintaan pemindahan Atlaoui dikirim pada 19 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Dalam Masalah Pidana, Kementerian Kehakiman Prancis, Stephanie Djian. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan tembusannya juga diberikan kepada Yusril untuk koordinasi lebih lanjut. Yusril mengatakan bahwa surat ini akan dibahas pada awal Januari mendatang.
Vonis mati terhadap Serge Atlaoui, yang terlibat dalam pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Asia pada 2005, telah menarik perhatian besar dari pihak Prancis. Negara tersebut sejak lama menunjukkan keprihatinannya terhadap nasib Atlaoui, yang terancam dieksekusi di Indonesia. Pada 2015, Dubes Prancis untuk Indonesia, Corinne Brueze, mengungkapkan bahwa rakyat Prancis sangat khawatir dengan potensi eksekusi mati terhadap Atlaoui, mengingat kebijakan penghapusan hukuman mati yang diterapkan di Prancis sejak 1981.
“Sudah tidak ada warga Prancis yang dieksekusi mati baik di Prancis maupun di luar negeri sejak kebijakan penghapusan hukuman mati diberlakukan di Prancis pada 1981,” ujar Brueze pada 2015 lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa Prancis menentang hukuman mati di mana pun dan dalam keadaan apa pun, sesuai dengan kebijakan negara tersebut.
Serge Atlaoui dijatuhi hukuman mati setelah terlibat dalam kasus narkoba di Cikande, Serang, Banten, pada 2005. Ia diduga berperan sebagai peracik dalam pabrik narkoba terbesar di Asia. Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun setelah proses kasasi, Mahkamah Agung Indonesia memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Atlaoui sempat ditahan di Lapas Nusakambangan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Tangerang pada 2015.
Pada tahun 2014, Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun permohonan tersebut ditolak. Namanya sempat masuk dalam daftar eksekusi mati pada 2015 bersama dengan terpidana lain, Mary Jane Veloso dari Filipina. Namun, Atlaoui menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang menolak eksekusinya dan meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat permintaan pemindahan ini menunjukkan upaya Pemerintah Prancis untuk terus memperjuangkan nasib warganya, meski dalam situasi yang penuh dengan kontroversi terkait penerapan hukuman mati di Indonesia. Proses selanjutnya akan menunggu pembahasan dan koordinasi antara kedua negara.
(N/014)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL