BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Pemerintah Prancis Kirim Surat Resmi Meminta Pemulangan Serge Atlaoui, Terpidana Mati Kasus Narkoba

BITVonline.com - Sabtu, 28 Desember 2024 07:21 WIB
28 view
Pemerintah Prancis Kirim Surat Resmi Meminta Pemulangan Serge Atlaoui, Terpidana Mati Kasus Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Prancis secara resmi mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia yang berisi permintaan pemindahan terpidana mati kasus narkoba, Serge Atlaoui. Surat tersebut diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (28/12/2024).

Yusril menjelaskan bahwa surat permintaan pemindahan Atlaoui dikirim pada 19 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Dalam Masalah Pidana, Kementerian Kehakiman Prancis, Stephanie Djian. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan tembusannya juga diberikan kepada Yusril untuk koordinasi lebih lanjut. Yusril mengatakan bahwa surat ini akan dibahas pada awal Januari mendatang.

Vonis mati terhadap Serge Atlaoui, yang terlibat dalam pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Asia pada 2005, telah menarik perhatian besar dari pihak Prancis. Negara tersebut sejak lama menunjukkan keprihatinannya terhadap nasib Atlaoui, yang terancam dieksekusi di Indonesia. Pada 2015, Dubes Prancis untuk Indonesia, Corinne Brueze, mengungkapkan bahwa rakyat Prancis sangat khawatir dengan potensi eksekusi mati terhadap Atlaoui, mengingat kebijakan penghapusan hukuman mati yang diterapkan di Prancis sejak 1981.

Baca Juga:

“Sudah tidak ada warga Prancis yang dieksekusi mati baik di Prancis maupun di luar negeri sejak kebijakan penghapusan hukuman mati diberlakukan di Prancis pada 1981,” ujar Brueze pada 2015 lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa Prancis menentang hukuman mati di mana pun dan dalam keadaan apa pun, sesuai dengan kebijakan negara tersebut.

Serge Atlaoui dijatuhi hukuman mati setelah terlibat dalam kasus narkoba di Cikande, Serang, Banten, pada 2005. Ia diduga berperan sebagai peracik dalam pabrik narkoba terbesar di Asia. Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun setelah proses kasasi, Mahkamah Agung Indonesia memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Atlaoui sempat ditahan di Lapas Nusakambangan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Tangerang pada 2015.

Baca Juga:

Pada tahun 2014, Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun permohonan tersebut ditolak. Namanya sempat masuk dalam daftar eksekusi mati pada 2015 bersama dengan terpidana lain, Mary Jane Veloso dari Filipina. Namun, Atlaoui menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang menolak eksekusinya dan meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat permintaan pemindahan ini menunjukkan upaya Pemerintah Prancis untuk terus memperjuangkan nasib warganya, meski dalam situasi yang penuh dengan kontroversi terkait penerapan hukuman mati di Indonesia. Proses selanjutnya akan menunggu pembahasan dan koordinasi antara kedua negara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
Kapolsek Dentim Tekankan Pengawasan Tahanan dan Patroli Kawasan Renon Saat Apel Jam Pimpinan
Sigap! Polsek Denpasar Selatan Amankan Lokasi Pohon Tumbang di Jl. Raya Sesetan
komentar
beritaTerbaru