MEDAN -Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis/BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag Sumut berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi di dua lokasi di Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, mulai dari gas subsidi 3 kg hingga gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Terdapat gas yang masih terisi penuh dan sebagian kosong. Proses pengoplosan tersebut diduga melibatkan konversi gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi, yang merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen.