Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
MEDAN -Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis/BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag Sumut berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi di dua lokasi di Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, mulai dari gas subsidi 3 kg hingga gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Terdapat gas yang masih terisi penuh dan sebagian kosong. Proses pengoplosan tersebut diduga melibatkan konversi gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi, yang merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen.
Diduga bocornya informasi menyebabkan pemilik lokasi, berinisial H 61 thn, berhasil melarikan diri. Gudang yang disewa untuk kegiatan ilegal tersebut terpaksa dibuka paksa oleh petugas gabungan. Di dalamnya, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk airsoft gun, ratusan butir peluru, dua buku rekening tabungan, beberapa alat komunikasi seperti Handy Talky/HT, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai Rp300 ribu dan mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.
Pertamina Patra Niaga, yang turut serta dalam penggerebekan ini, menemukan barcode pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem. "Setelah dipindai, barcode tersebut menunjukkan bahwa produk ini palsu," ujar Sigit Wicaksono, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan. Praktik pengoplosan ini, lanjutnya, sangat merugikan negara dan masyarakat, bahkan peralatan konversinya merupakan hasil modifikasi ilegal.
Diperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun. Penyelidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ini.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas, atau LPG subsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia gas yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.
vv/a
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK