Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), tersangka kasus dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik Arif Nugroho, anak bos Prodia. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada hari Rabu (26/2/2025), namun Evelin meminta penundaan dengan alasan adanya jadwal pekerjaan yang telah terjadwal sebelumnya.
"Permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Pemeriksaan ulang terhadap Evelin dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 1.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, polisi juga tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Evelin. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemberkasan untuk kasus TPPU akan dilakukan secara terpisah.
Seperti yang telah diketahui, Evelin Dohar Hutagalung diduga menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho seharga Rp 5,5 miliar. Hasil penjualan tersebut diduga tidak diserahkan kepada pemiliknya, yang menyebabkan Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus Bermula dari Permintaan Klien
Evelin awalnya menjadi pengacara Arif Nugroho yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur pada April 2024. Dalam perjalanan kasus tersebut, Arif meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus proses hukum yang sedang dihadapinya.
Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan, dan hasil penjualannya tidak diterima oleh Arif, meskipun Evelin meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai pembayaran untuk penjualan tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh Pahala, pengacara Arif Nugroho, ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Polisi menyebutkan, korban merasa dirugikan hingga Rp 6,5 miliar akibat tindakan tersangka. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dugaan TPPU yang melibatkan Evelin.
(dc/a)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL