RSUD Pirngadi Medan Tambah CT Scan dan Cath Lab, Layanan Jantung Diperkuat
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Rabu, 1 April 2026.
KESEHATAN
JAKARTA -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), tersangka kasus dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik Arif Nugroho, anak bos Prodia. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada hari Rabu (26/2/2025), namun Evelin meminta penundaan dengan alasan adanya jadwal pekerjaan yang telah terjadwal sebelumnya.
"Permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Pemeriksaan ulang terhadap Evelin dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 1.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, polisi juga tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Evelin. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemberkasan untuk kasus TPPU akan dilakukan secara terpisah.
Seperti yang telah diketahui, Evelin Dohar Hutagalung diduga menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho seharga Rp 5,5 miliar. Hasil penjualan tersebut diduga tidak diserahkan kepada pemiliknya, yang menyebabkan Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus Bermula dari Permintaan Klien
Evelin awalnya menjadi pengacara Arif Nugroho yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur pada April 2024. Dalam perjalanan kasus tersebut, Arif meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus proses hukum yang sedang dihadapinya.
Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan, dan hasil penjualannya tidak diterima oleh Arif, meskipun Evelin meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai pembayaran untuk penjualan tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh Pahala, pengacara Arif Nugroho, ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Polisi menyebutkan, korban merasa dirugikan hingga Rp 6,5 miliar akibat tindakan tersangka. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dugaan TPPU yang melibatkan Evelin.
(dc/a)
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Rabu, 1 April 2026.
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi RSUD dr. Pirngadi Medan sebagai pusat
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada 2026. P
PEMERINTAHAN
KLUNGKUNG Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) secara sim
NASIONAL
ACEH UTARA Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, membuka latihan taktis Brimob bertajuk jungle warfare di wilayah pedalaman
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Desa Adat Bawomataluo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Desa tersebut dinilai mem
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh mempercepat penyediaan hunian tetap (huntap) b
PEMERINTAHAN
TAPSEL Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, menerima audiensi pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel di Mapolres
NASIONAL
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementeriannya, Ra
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ratusan warga yang tergabung dalam Parsadaan Siregar Siagian menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Padangsidim
HUKUM DAN KRIMINAL